Rabu, 16 April 2014
Tidak Patut Ditiru Selain Jual 2 ABG, Juga Pekerjakan Anak Kandungnya
BANDUNG – Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan DN alias Bunda alias Mama (44), warga Jalan Lombok Nomor 22, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Dalam aksinya, DN berhasil mempekerjakan dua mojang Bandung berinisial PSS (14) dan ST alias IN (17), untuk dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL) yang juga melayani jasa 'plus-plus'.
“Selain mempekerjakan kedua korban. Ternyata dua anak DN juga dipekerjakan di tempat yang sama,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).
Namun, dalam aksi penyelamatan yang dilakukan oleh Tim PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dibantu oleh anggota Polresta Palembang, pihak kepolisian berhasil membawa dua korban dan dua anak DN.
Di tempat yang sama, DN mengaku mengenal korban dari anaknya. Menurutnya, kedua korban tidak dipaksa untuk ikut bekerja, melainkan mereka sendiri yang mau ikut bersamanya.
“Tidak saya ajak. Mereka yang mau sendiri. Pas sebelum berangkat ke Palembang, mereka datang ketemu saya dan mau ikut katanya supaya banyak uang. Mereka juga sudah tahu nantinya kerja apa disana,” kata DN.
Sementara itu, orang tua PSS, Koes Endah (37), mengaku tidak tahu jika anaknya ikut bersama DN ke Palembang, Sumatera Selatan. Dia baru tahu setelah anaknya menghilang dari rumahnya di kawasan Cibeunying Kaler.
“Anak saya waktu itu tiba-tiba hilang enggak tahu ke mana. Tapi baju tidak dibawa, dia cuma pakai baju yang pas hari itu pergi saja,” ungkapnya.
Setelah dua hari pascamenghilang, PSS pun menelefon dari telefon genggam miliknya kepada Endah untuk membertitahukan bahwa dirinya tengah berada di Palembang.
Satu hari berselang, tiba-tiba PSS kembali menelefon Endah. Berbeda dengan hari sebelumnya, tiba-tiba PSS ingin pulang dan tidak mau lagi bekerja. Hingga akhirnya Endah pun melapor kepada pihak berwajib.
“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolrestabes dan seluruh polisi yang telah membantu mencari dan mengembalikan anak saya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, DN dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Trafficking, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu DD yang juga manajer di tempat korban bekerja. (put)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar