Rabu, 16 April 2014
Anak Kecil 2 Tahun kena Tilang karena Pipis Sembarangan
Umumnya, surat tilang dikenakan bagi seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas atau parkir di sembarang tempat. Namun lain halnya dengan yang terjadi di Philadelphia, Amerika Serikat,
seorang bocah dikenai surat tilang karena ia kencing sembarangan. Peristiwa ini bermula di Minggu malam, saat Caroline Robboy beserta dua orang anaknya mengunjungi sebuah toko pakaian. Namun, salah satu anaknya yang bernama Nathaniel Roboy ingin pergi ke kamar kecil. Saat akan pergi ke toilet, operator toko tak mengizinkan anaknya menggunakan toilet karena alasan tertentu. Karena tak mampu menahan, Nathaniel pun mengambil inisiatif untuk kencing di lampu merah yang terletak di pinggir trotoar. Polisi setempat yang melihat kejadian ini langsung menghampirinya dan mengeluarkan surat tilang. Nathaniel yang baru berusia 2 tahun dianggap melanggar peraturan publik yang telah ditetapkan dan dikenai denda sebesar US$50 atau sekitar 450 ribu rupiah. Caroline menolak tuduhan pada anaknya tersebut. Menurutnya, ia menyuruh anaknya buang air kecil di sebuah taman, bukan di depan publik seperti yang tertulis dalam surat penilangan. Dikutip dari nbc.com, Caroline menuturkan: Ini bukan masalah 50 dollar, yang saya inginkan adalah sebuah tempat yang bersahabat bagi saya, tempat dimana anak-anak saya merasa aman dan punya pengalaman positif dengan petugas polisi. Juru bicara dari pihak kepolisian mengatakan bahwa, mereka membolehkan petugasnya untuk memutuskan sangsi atas penilian mereka sendiri. Namun, pihaknya sedang mencoba menghubungi petugas yang mengeluarkan surat tilang untuk mengetahui kronologisnya, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
sumber : uniqpost.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar